SISTEM PENJAMINAN MUTU: DARI ADMINISTRASI MENUJU BUDAYA MUTU PENDIDIKAN

Windayanti (Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam), Juni 2026

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kerap hadir dalam wajah yang sangat administratif. Mutu seolah identik dengan dokumen, formulir, laporan evaluasi, instrumen, dan sejumlah bukti fisik yang disiapkan menjelang akreditasi. Ketika asesmen selesai, semangat penjaminan mutu pun perlahan mereda. Padahal, substansi penjaminan mutu justru terletak pada apa yang terjadi setiap hari di ruang kelas, lingkungan sekolah, ruang digital, serta interaksi antara guru dan peserta didik.

SPMI semestinya menjadi mekanisme yang membuat lembaga pendidikan terus belajar dari kekurangan dan keberhasilannya. Standar ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, kemudian ditingkatkan secara berkelanjutan. Fauzi et al. (2024) menempatkan implementasi SPMI sebagai bagian penting dalam peningkatan mutu melalui kebijakan, standar, dokumen mutu, serta pelaksanaan penjaminan mutu secara sistematis.

Dengan demikian, keberhasilan SPMI tidak cukup ditunjukkan oleh lengkapnya dokumen. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah proses penjaminan mutu benar-benar menghasilkan perubahan?

Mutu Tidak Berhenti pada Nilai

Realitas pendidikan sepanjang 2025 memberikan pelajaran bahwa persoalan mutu semakin kompleks. Sekolah tidak hanya berhadapan dengan persoalan literasi, numerasi, kurikulum, dan hasil belajar. Perundungan, kekerasan, keamanan peserta didik, perkembangan media sosial, serta kecerdasan artifisial telah menjadi bagian dari persoalan pendidikan kontemporer.

Perundungan menjadi salah satu contoh yang paling dekat. Persoalan ini terus mendapatkan perhatian publik pada 2025. Media nasional menempatkan sekolah sebagai salah satu ruang yang harus dibebaskan dari praktik perundungan melalui penguatan konseling dan pencegahan yang sistematis (Pranowo, 2025).

Fenomena tersebut menghadirkan pertanyaan penting tentang definisi sekolah bermutu. Apakah sekolah dengan nilai akademik tinggi otomatis dapat disebut bermutu ketika masih terdapat peserta didik yang takut datang ke sekolah? Apakah prestasi akademik cukup menjadi ukuran ketika lingkungan belajar belum memberikan rasa aman?

Mutu pendidikan harus mencakup kualitas pembelajaran sekaligus kualitas lingkungan tempat pembelajaran berlangsung. Sekolah yang bermutu bukan hanya sekolah yang mampu menghasilkan peserta didik berprestasi, tetapi juga mampu menjamin keamanan, kenyamanan, penghargaan terhadap martabat manusia, dan perkembangan karakter peserta didik.

Kasus perundungan karena itu tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kedisiplinan peserta didik. Dalam perspektif penjaminan mutu, perundungan merupakan temuan mutu. Temuan tersebut harus menggerakkan proses evaluasi: sekolah perlu mengetahui pola perundungan, lokasi yang rawan, faktor penyebab, efektivitas pengawasan, keberanian peserta didik melapor, hingga kemampuan guru merespons kasus. Ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada laporan bahwa program telah dilaksanakan, tetapi pada penurunan perundungan dan meningkatnya rasa aman peserta didik.

Data Jangan Berakhir Menjadi Grafik

Perubahan penting lainnya pada 2025 adalah semakin kuatnya penggunaan data dalam evaluasi pendidikan. Rapor Pendidikan memberikan gambaran mengenai berbagai indikator yang dapat digunakan satuan pendidikan untuk mengidentifikasi kekuatan sekaligus area yang membutuhkan pembenahan (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah [Kemendikdasmen], 2025).

Kehadiran data merupakan kemajuan penting. Namun, persoalan baru muncul ketika data hanya berhenti sebagai tabel, grafik, dan bahan presentasi. Sekolah mungkin mengetahui bahwa kemampuan literasi peserta didik rendah. Akan tetapi, informasi tersebut tidak banyak berarti apabila tidak dilanjutkan dengan pertanyaan: mengapa kemampuan literasi rendah?

Penyebabnya dapat beragam. Budaya membaca mungkin belum terbentuk, koleksi bacaan terbatas, strategi pembelajaran kurang mendorong aktivitas membaca, atau program literasi sekadar menjadi kegiatan seremonial. Setiap kemungkinan membutuhkan intervensi yang berbeda.

Karena itu, data seharusnya menjadi awal dari proses perbaikan, bukan akhir dari proses pelaporan. Implementasi SPMI yang efektif menempatkan pemetaan mutu, evaluasi, dan tindak lanjut sebagai satu rangkaian yang berkelanjutan. Hadi et al. (2023) menunjukkan bahwa implementasi sistem penjaminan mutu internal berhubungan dengan upaya meningkatkan proses pembelajaran dan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Logikanya sederhana: data menunjukkan masalah, analisis menemukan penyebab, program menghadirkan solusi, dan evaluasi mengukur perubahan.

AI Mengubah Ukuran Mutu

Tantangan berikutnya datang dari perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Teknologi ini bergerak sangat cepat memasuki dunia pendidikan. Peserta didik kini dapat memperoleh informasi, menerjemahkan teks, merangkum bacaan, mencari gagasan, membuat presentasi, bahkan menghasilkan tulisan hanya dalam hitungan detik.

Tahun 2025 menjadi momentum penting ketika pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial mulai memperoleh ruang lebih besar dalam pendidikan Indonesia. Berbagai praktik pembelajaran koding dan AI di sekolah menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian dari transformasi pendidikan (Majid et al., 2025).

Perubahan tersebut memaksa sistem penjaminan mutu untuk memperluas indikatornya. Sekolah tidak lagi cukup dinilai berdasarkan ketersediaan komputer, proyektor, internet, atau platform pembelajaran. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah teknologi benar-benar meningkatkan kualitas belajar.

Penggunaan AI juga menghadirkan persoalan etik baru. Kemudahan menghasilkan teks dapat bersinggungan dengan plagiarisme dan integritas akademik. Kemudahan memperoleh jawaban dapat mengurangi proses berpikir apabila teknologi digunakan tanpa kontrol. Literasi digital, literasi AI, integritas akademik, kemampuan berpikir kritis, keamanan digital, dan kemampuan memverifikasi informasi karena itu perlu masuk dalam diskursus penjaminan mutu pendidikan. Sekolah bermutu pada era AI bukan sekolah yang paling banyak menggunakan teknologi, melainkan sekolah yang mampu menggunakan teknologi secara cerdas, kritis, aman, dan etis.

Mutu Bukan Urusan Tim Penjaminan Mutu

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menempatkan mutu sebagai tanggung jawab segelintir orang. Ketika istilah SPMI disebut, perhatian langsung tertuju kepada kepala sekolah, pimpinan lembaga, atau tim penjaminan mutu. Padahal, budaya mutu tidak mungkin dibangun oleh sebuah tim kecil.

Kepala sekolah menentukan arah kebijakan. Guru menentukan kualitas pembelajaran. Tenaga kependidikan memastikan layanan berjalan. Peserta didik memberikan pengalaman langsung mengenai proses pendidikan. Orang tua membawa perspektif dari luar sekolah. Masyarakat juga menjadi bagian dari lingkungan yang memengaruhi pendidikan.

Implementasi SPMI karena itu membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Penelitian Warta et al. (2024) menunjukkan pentingnya rangkaian pemetaan, pemenuhan standar, evaluasi, dan tindak lanjut dalam membangun peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan. Budaya mutu terbentuk ketika guru terbiasa melakukan refleksi setelah pembelajaran, peserta didik mempunyai ruang untuk memberikan umpan balik, pimpinan menggunakan data untuk mengambil keputusan, dan hasil evaluasi benar-benar ditindaklanjuti.

Ketika PAI Diuji oleh Realitas

Pembicaraan tentang mutu menjadi semakin menarik ketika dibawa ke dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Keberhasilan pembelajaran PAI sering kali masih direpresentasikan oleh angka: nilai tugas, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan rapor. Padahal, pendidikan agama membawa tanggung jawab yang lebih besar.

Peserta didik dapat memperoleh nilai tinggi pada materi akhlak, tetapi ukuran keberhasilannya menjadi problematis ketika perilaku sehari-hari justru menunjukkan tindakan merendahkan, menghina, atau merundung teman. Peserta didik dapat menghafal larangan ghibah dan fitnah, tetapi nilai tersebut kehilangan makna ketika media sosial digunakan untuk mempermalukan orang lain.

Di sinilah kasus perundungan menjadi uji nyata mutu Pendidikan Agama Islam. Jika ajaran tentang ukhuwah, penghormatan terhadap sesama, menjaga lisan, kasih sayang, dan larangan menyakiti orang lain telah diajarkan tetapi perundungan tetap tumbuh, terdapat jarak antara pengetahuan agama dan pengamalan agama. Jarak tersebut harus dibaca sebagai persoalan mutu.

Penjaminan mutu PAI dengan demikian tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Berapa nilai PAI peserta didik?” Pertanyaan yang lebih penting ialah, “Apakah pembelajaran PAI telah mengubah cara peserta didik memperlakukan orang lain?” Orientasi tersebut menuntut keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Mutu PAI mencakup kualitas guru, kurikulum yang kontekstual, proses pembelajaran, dukungan pengelolaan sekolah, serta keberhasilan internalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan peserta didik (Zainuddin & Hafidz, 2025).

PAI di Tengah AI dan Media Sosial

Perkembangan teknologi juga membuka ruang baru bagi aktualisasi pendidikan agama. Prinsip tabayyun memiliki relevansi kuat dengan kehidupan digital. Peserta didik hidup di tengah arus informasi yang sangat cepat. Informasi dapat dibuat, diubah, dan disebarkan dalam hitungan detik. Kemampuan memeriksa kebenaran informasi menjadi bagian penting dari karakter digital.

Demikian pula prinsip kejujuran. Penggunaan AI untuk membantu pembelajaran dapat diterima sebagai bagian dari perkembangan teknologi, tetapi penggunaan AI untuk menghasilkan tugas tanpa proses belajar menyentuh persoalan integritas akademik. Larangan ghibah, fitnah, penghinaan, dan merendahkan orang lain juga memperoleh konteks baru dalam komunikasi melalui media sosial.

PAI dengan demikian tidak kehilangan relevansi di tengah transformasi digital. Justru perubahan teknologi membuka ruang lebih luas untuk membawa nilai-nilai Islam ke dalam persoalan kehidupan kontemporer. Tantangannya terletak pada kemampuan pembelajaran PAI keluar dari pola hafalan menuju internalisasi dan aktualisasi nilai.

Dari Dokumen Menuju Budaya

Pada akhirnya, persoalan terbesar penjaminan mutu bukan terletak pada kekurangan formulir atau instrumen. Tantangan sesungguhnya adalah membangun kebiasaan untuk terus melakukan perbaikan.

Sekolah bermutu bukan sekolah yang tidak memiliki masalah. Sekolah bermutu adalah sekolah yang mampu menemukan masalah, terbuka terhadap kekurangan, menggunakan data untuk mencari penyebab, melakukan tindakan perbaikan, dan mengukur kembali hasilnya.

Persoalan pendidikan sepanjang 2025—mulai dari perundungan, keamanan peserta didik, kualitas pembelajaran hingga perkembangan kecerdasan artifisial—menunjukkan bahwa ukuran mutu terus berkembang. Sistem penjaminan mutu harus mampu bergerak mengikuti perkembangan tersebut.

SPMI karena itu harus keluar dari ruang administrasi menuju ruang kelas, halaman sekolah, ruang konseling, rumah, bahkan ruang digital peserta didik. Dalam Pendidikan Agama Islam, perjalanan tersebut harus bergerak lebih jauh: dari sekadar mengetahui nilai Islam menuju menghidupkan nilai Islam.

Ketika peserta didik merasa aman, guru terus memperbaiki pembelajaran, data digunakan untuk mengambil keputusan, teknologi dimanfaatkan secara etis, dan nilai agama tercermin dalam perilaku sehari-hari, penjaminan mutu tidak lagi sekadar menjadi sistem. Ia telah berubah menjadi budaya.

Daftar Pustaka

Fauzi, M. A., Alim, N., & Harsoyo, R. (2024). Implementation of the internal quality assurance system (SPMI) as an effort to improve the quality of higher education in Indonesia. JP (Jurnal Pendidikan): Teori dan Praktik, 9(2), 175–183. https://doi.org/10.26740/jp.v9n2.p175-183

Hadi, S., Kristiawan, M., & Wardiah, D. (2023). Internal quality assurance system in effort to improve the quality of education. Mudir: Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(2). https://doi.org/10.55352/mudir.v5i2.591

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). Rapor Pendidikan Indonesia 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majid, M. A. A., Iryanto, A., Wandono, M., & Kamila, H. A. (2025). Jejak inovasi: Bunga rampai pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di sekolah Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Maulana, M. M., & Suwadi. (2024). Integration of internal quality assurance system in improving quality standards for education management in schools. Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 8(2). https://doi.org/10.24252/idaarah.v8i2.48976

Pranowo, G. (2025, June 18). Bebaskan sekolah dari pusat perundungan. Kompas.com.

Warta, W., Sulastriningsih, K., & Umronih, D. (2024). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Technomedia Journal, 9(1). https://doi.org/10.33050/tmj.v9i1.2230

Zainuddin, & Hafidz. (2025). Tantangan Pendidikan Agama Islam dan implikasinya terhadap penjaminan mutu Pendidikan Agama Islam. Tanzimuna Journal.