Nama:Windiyanti
NPM: 2510632110013
\Belajar dan mengajar dalam Islam bukan sekadar kegiatan akademik untuk
memperoleh dan menyampaikan pengetahuan. Keduanya merupakan bagian dari ibadah
sekaligus tanggung jawab manusia dalam mengembangkan potensi dirinya dan
membangun kehidupan yang beradab. Dalam perspektif tafsir tarbawi, belajar
diarahkan untuk membentuk manusia yang berilmu, beriman, berpikir kritis, dan
berakhlak mulia. Sementara itu, mengajar merupakan bentuk tanggung jawab moral
agar ilmu tidak berhenti sebagai milik pribadi, tetapi memberikan manfaat bagi
orang lain dan kehidupan masyarakat.
Landasan penting mengenai kewajiban belajar terdapat dalam QS. Al-‘Alaq
ayat 1–5. Wahyu pertama tersebut diawali dengan perintah:
اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ
خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq [96]:
1)
Perintah iqra’ tidak hanya bermakna membaca teks tertulis, tetapi
juga mencakup aktivitas mengamati, menelaah, memahami, meneliti, dan mengambil
pelajaran dari berbagai tanda kebesaran Allah. Menariknya, aktivitas membaca
dalam ayat tersebut dihubungkan dengan frasa bismi rabbika—dengan nama
Tuhanmu. Hal ini menunjukkan bahwa pencarian ilmu dalam Islam harus
berlandaskan kesadaran ketuhanan. Ilmu tidak boleh digunakan untuk kesombongan,
kerusakan, atau penindasan, tetapi harus diarahkan bagi kemaslahatan manusia
dan pengabdian kepada Allah Swt.
Ayat berikutnya menegaskan bahwa Allah mengajarkan manusia melalui pena
dan memberikan pengetahuan yang sebelumnya tidak diketahui. Pena dapat dipahami
sebagai simbol literasi, dokumentasi, penelitian, dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, QS. Al-‘Alaq ayat 1–5 membangun tradisi
pendidikan yang menghubungkan membaca, menulis, meneliti, dan mengingat Allah.
Belajar bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau gelar akademik,
melainkan jalan untuk mengembangkan akal, mengenali kebenaran, serta
menjalankan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Kewajiban belajar sekaligus mengajarkan ilmu ditegaskan dalam QS.
At-Taubah ayat 122. Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagian anggota masyarakat
perlu memperdalam pengetahuan agama, kemudian kembali untuk memberikan
pengajaran dan peringatan kepada kaumnya. Konsep liyatafaqqahū fī al-dīn
menunjukkan bahwa proses belajar harus dilakukan secara mendalam,
sungguh-sungguh, dan tidak berhenti pada pemahaman yang dangkal. Sementara itu,
perintah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat menunjukkan bahwa ilmu
yang telah diperoleh harus diajarkan dan digunakan untuk membimbing kehidupan
bersama.
Ayat tersebut memperlihatkan hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara
belajar dan mengajar. Orang yang belajar memiliki tanggung jawab untuk
menyampaikan manfaat ilmunya, sedangkan orang yang mengajar tetap berkewajiban
memperdalam dan memperbarui pengetahuannya. Seorang pendidik tidak dapat hanya
mengandalkan pengetahuan lama karena kehidupan, karakter peserta didik, dan
tantangan pendidikan terus mengalami perubahan. Oleh sebab itu, guru pada
hakikatnya juga merupakan pembelajar sepanjang hayat.
Adapun QS. An-Nahl ayat 125 memberikan prinsip pedagogis mengenai cara
menyampaikan ilmu:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ
اَحْسَنُ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik
serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”
(QS. An-Nahl [16]: 125)
Secara langsung, ayat tersebut berkaitan dengan metode dakwah. Namun,
nilai-nilainya sangat relevan dengan kegiatan pendidikan. Kata bi al-hikmah
mengajarkan bahwa pendidik harus menyampaikan ilmu secara bijaksana, tepat, dan
sesuai dengan kemampuan peserta didik. Prinsip al-mau‘izhah al-hasanah
menuntut guru memberikan nasihat dengan bahasa yang baik, menyentuh hati, serta
tidak merendahkan. Adapun mujādalah bi allatī hiya aḥsan menunjukkan
bahwa dialog dan perbedaan pendapat harus dikelola dengan argumentasi yang
kuat, santun, dan menghargai martabat orang lain.
Dengan demikian, keberhasilan mengajar tidak hanya ditentukan oleh
banyaknya materi yang disampaikan. Seorang pendidik perlu memahami kebutuhan,
kemampuan, latar belakang, dan karakter peserta didiknya. Guru yang menguasai
ilmu tetapi tidak mampu menyampaikannya dengan hikmah dapat membuat peserta
didik kehilangan minat belajar. Sebaliknya, guru yang bijaksana mampu
menjadikan ilmu terasa dekat, bermakna, dan relevan dengan kehidupan.
Keteladanan juga menjadi bagian penting karena peserta didik tidak hanya belajar
dari ucapan guru, tetapi juga dari sikap, kedisiplinan, kejujuran, kesabaran,
dan cara guru memperlakukan mereka.
Pada akhirnya, belajar dan mengajar merupakan dua tanggung jawab keilmuan
yang saling melengkapi. Belajar tanpa kemauan berbagi dapat melahirkan ilmu
yang tidak memberikan manfaat sosial, sedangkan mengajar tanpa kesediaan terus
belajar dapat menghasilkan pengetahuan yang kaku dan tidak berkembang. Islam
tidak menempatkan guru sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan dan peserta
didik sebagai penerima yang pasif. Keduanya merupakan bagian dari proses
pendidikan yang saling belajar, berdialog, memperbaiki diri, dan mencari
kebenaran.
Oleh karena itu, pesan Al-Qur’an mengenai belajar dan mengajar harus
diwujudkan dalam budaya literasi, keterbukaan berpikir, kedalaman memahami
ilmu, keteladanan, dan keberanian membagikan pengetahuan. Pendidikan yang
berlandaskan nilai-nilai tersebut diharapkan mampu melahirkan manusia yang
tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran
spiritual, tanggung jawab sosial, dan akhlak mulia. Inilah hakikat pendidikan
dalam perspektif tafsir tarbawi: ilmu dipelajari dengan menyebut nama Allah,
dipahami secara mendalam, diajarkan dengan kebijaksanaan, dan diamalkan untuk
menghadirkan kemaslahatan.