Belajar dan Mengajar sebagai Tanggung Jawab Keilmuan dalam Perspektif Tafsir Tarbawi

Nama:Windiyanti

NPM: 2510632110013

\Belajar dan mengajar dalam Islam bukan sekadar kegiatan akademik untuk memperoleh dan menyampaikan pengetahuan. Keduanya merupakan bagian dari ibadah sekaligus tanggung jawab manusia dalam mengembangkan potensi dirinya dan membangun kehidupan yang beradab. Dalam perspektif tafsir tarbawi, belajar diarahkan untuk membentuk manusia yang berilmu, beriman, berpikir kritis, dan berakhlak mulia. Sementara itu, mengajar merupakan bentuk tanggung jawab moral agar ilmu tidak berhenti sebagai milik pribadi, tetapi memberikan manfaat bagi orang lain dan kehidupan masyarakat.

Landasan penting mengenai kewajiban belajar terdapat dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5. Wahyu pertama tersebut diawali dengan perintah:

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq [96]: 1)

Perintah iqra’ tidak hanya bermakna membaca teks tertulis, tetapi juga mencakup aktivitas mengamati, menelaah, memahami, meneliti, dan mengambil pelajaran dari berbagai tanda kebesaran Allah. Menariknya, aktivitas membaca dalam ayat tersebut dihubungkan dengan frasa bismi rabbika—dengan nama Tuhanmu. Hal ini menunjukkan bahwa pencarian ilmu dalam Islam harus berlandaskan kesadaran ketuhanan. Ilmu tidak boleh digunakan untuk kesombongan, kerusakan, atau penindasan, tetapi harus diarahkan bagi kemaslahatan manusia dan pengabdian kepada Allah Swt.

Ayat berikutnya menegaskan bahwa Allah mengajarkan manusia melalui pena dan memberikan pengetahuan yang sebelumnya tidak diketahui. Pena dapat dipahami sebagai simbol literasi, dokumentasi, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, QS. Al-‘Alaq ayat 1–5 membangun tradisi pendidikan yang menghubungkan membaca, menulis, meneliti, dan mengingat Allah. Belajar bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau gelar akademik, melainkan jalan untuk mengembangkan akal, mengenali kebenaran, serta menjalankan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Kewajiban belajar sekaligus mengajarkan ilmu ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 122. Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagian anggota masyarakat perlu memperdalam pengetahuan agama, kemudian kembali untuk memberikan pengajaran dan peringatan kepada kaumnya. Konsep liyatafaqqahū fī al-dīn menunjukkan bahwa proses belajar harus dilakukan secara mendalam, sungguh-sungguh, dan tidak berhenti pada pemahaman yang dangkal. Sementara itu, perintah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat menunjukkan bahwa ilmu yang telah diperoleh harus diajarkan dan digunakan untuk membimbing kehidupan bersama.

Ayat tersebut memperlihatkan hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara belajar dan mengajar. Orang yang belajar memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan manfaat ilmunya, sedangkan orang yang mengajar tetap berkewajiban memperdalam dan memperbarui pengetahuannya. Seorang pendidik tidak dapat hanya mengandalkan pengetahuan lama karena kehidupan, karakter peserta didik, dan tantangan pendidikan terus mengalami perubahan. Oleh sebab itu, guru pada hakikatnya juga merupakan pembelajar sepanjang hayat.

Adapun QS. An-Nahl ayat 125 memberikan prinsip pedagogis mengenai cara menyampaikan ilmu:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”
(QS. An-Nahl [16]: 125)

Secara langsung, ayat tersebut berkaitan dengan metode dakwah. Namun, nilai-nilainya sangat relevan dengan kegiatan pendidikan. Kata bi al-hikmah mengajarkan bahwa pendidik harus menyampaikan ilmu secara bijaksana, tepat, dan sesuai dengan kemampuan peserta didik. Prinsip al-mau‘izhah al-hasanah menuntut guru memberikan nasihat dengan bahasa yang baik, menyentuh hati, serta tidak merendahkan. Adapun mujādalah bi allatī hiya aḥsan menunjukkan bahwa dialog dan perbedaan pendapat harus dikelola dengan argumentasi yang kuat, santun, dan menghargai martabat orang lain.

Dengan demikian, keberhasilan mengajar tidak hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang disampaikan. Seorang pendidik perlu memahami kebutuhan, kemampuan, latar belakang, dan karakter peserta didiknya. Guru yang menguasai ilmu tetapi tidak mampu menyampaikannya dengan hikmah dapat membuat peserta didik kehilangan minat belajar. Sebaliknya, guru yang bijaksana mampu menjadikan ilmu terasa dekat, bermakna, dan relevan dengan kehidupan. Keteladanan juga menjadi bagian penting karena peserta didik tidak hanya belajar dari ucapan guru, tetapi juga dari sikap, kedisiplinan, kejujuran, kesabaran, dan cara guru memperlakukan mereka.

Pada akhirnya, belajar dan mengajar merupakan dua tanggung jawab keilmuan yang saling melengkapi. Belajar tanpa kemauan berbagi dapat melahirkan ilmu yang tidak memberikan manfaat sosial, sedangkan mengajar tanpa kesediaan terus belajar dapat menghasilkan pengetahuan yang kaku dan tidak berkembang. Islam tidak menempatkan guru sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan dan peserta didik sebagai penerima yang pasif. Keduanya merupakan bagian dari proses pendidikan yang saling belajar, berdialog, memperbaiki diri, dan mencari kebenaran.

Oleh karena itu, pesan Al-Qur’an mengenai belajar dan mengajar harus diwujudkan dalam budaya literasi, keterbukaan berpikir, kedalaman memahami ilmu, keteladanan, dan keberanian membagikan pengetahuan. Pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai tersebut diharapkan mampu melahirkan manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran spiritual, tanggung jawab sosial, dan akhlak mulia. Inilah hakikat pendidikan dalam perspektif tafsir tarbawi: ilmu dipelajari dengan menyebut nama Allah, dipahami secara mendalam, diajarkan dengan kebijaksanaan, dan diamalkan untuk menghadirkan kemaslahatan.