Magister PAI UNSIKA Wajibkan Publikasi Ilmiah dan Hilirisasi Hasil Tesis Mahasiswa



Karawang, 14 Oktober 2026 – Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (S2 PAI), Fakultas Agama Islam, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), menetapkan kebijakan kewajiban luaran penelitian dan hilirisasi hasil tugas akhir (tesis) bagi mahasiswa. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, memperkuat kerja sama kelembagaan, serta memastikan hasil penelitian mahasiswa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lembaga mitra.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6023/UN64.5/SE/2026 tentang Kewajiban Luaran Penelitian dan Hilirisasi Hasil Tugas Akhir (Tesis) Mahasiswa, yang ditetapkan pada 13 Oktober 2026 oleh Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam, Dr. Yadi Fahmi Arifudin, M.Pd.I.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan program studi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 5, khususnya terkait luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri maupun lembaga, sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025.

Mahasiswa Ditargetkan Publikasi pada Jurnal SINTA 2 atau SINTA 3

Melalui kebijakan tersebut, setiap mahasiswa Magister PAI UNSIKA diwajibkan menyiapkan dua bentuk luaran penelitian tesis, yaitu dokumen Implementation Arrangement (IA) Penelitian dengan instansi mitra dan artikel ilmiah hasil tesis dengan target publikasi pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2 atau SINTA 3.

Selain memenuhi target publikasi, artikel ilmiah juga harus mengidentifikasi kontribusi mitra penelitian secara jelas, baik sebagai penulis bersama, penyandang dana, maupun penyedia data.

Apabila mitra memenuhi kriteria sebagai penulis bersama, artikel harus mencantumkan sekurang-kurangnya satu perwakilan instansi mitra beserta identitas dan afiliasi kelembagaannya sesuai ketentuan jurnal.

Sementara itu, kontribusi mitra sebagai penyandang dana atau penyedia data yang tidak memenuhi kriteria kepenulisan dicantumkan dalam bagian Acknowledgements (Ucapan Terima Kasih) atau bagian pendanaan sesuai pedoman publikasi ilmiah.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan lembaga mitra sekaligus menjaga integritas dan etika publikasi akademik.

Hasil Tesis Harus Memberikan Manfaat Nyata

Selain publikasi ilmiah, mahasiswa juga diwajibkan melaksanakan hilirisasi hasil penelitian pada instansi tempat penelitian.

Hilirisasi dapat dilaksanakan secara daring maupun luring melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi hasil penelitian, pendampingan, pelatihan, penerapan rekomendasi, atau kegiatan lain yang relevan dengan kebutuhan instansi mitra.

Sebagai alternatif diseminasi akademik, mahasiswa juga dapat mempresentasikan hasil penelitiannya dalam konferensi internasional yang sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam.

Melalui kebijakan ini, hasil tesis diharapkan tidak hanya menjadi dokumen akademik yang tersimpan di perpustakaan atau repositori perguruan tinggi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam, peningkatan kualitas pembelajaran, serta penyelesaian berbagai persoalan pendidikan di masyarakat.

Pelaporan Hilirisasi Menjadi Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib menyusun laporan pelaksanaan hilirisasi yang memuat identitas mahasiswa, judul tesis, nama instansi, waktu dan metode pelaksanaan, ringkasan hasil penelitian, rekomendasi, serta dokumentasi kegiatan.

Untuk hilirisasi yang dilaksanakan pada instansi mitra, mahasiswa juga harus melampirkan surat pernyataan dari instansi mengenai penerimaan, pemanfaatan, penerapan, atau tindak lanjut hasil penelitian sesuai kondisi yang sebenarnya.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang memilih jalur konferensi internasional, sertifikat sebagai presenter yang didukung bukti judul makalah dapat digunakan sebagai pengganti surat pernyataan instansi mitra.

Namun, presentasi pada konferensi internasional merupakan bukti diseminasi akademik. Pengakuannya sebagai bukti pemanfaatan atau penerapan hasil penelitian oleh pihak eksternal tetap memerlukan bukti implementasi yang memadai sesuai ketentuan pelaporan IKU.

Penguatan Peran Dosen Pembimbing dan Monitoring Program Studi

Pelaksanaan kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran dosen pembimbing tesis dalam mendampingi mahasiswa, mulai dari penyusunan artikel ilmiah, penguatan kerja sama penelitian, hingga pelaksanaan hilirisasi.

Dosen pembimbing bertanggung jawab melakukan pendampingan dan verifikasi akademik, sedangkan program studi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban luaran penelitian.

Seluruh dokumen IA Penelitian, artikel atau bukti proses publikasi, serta laporan dan bukti hilirisasi wajib disampaikan kepada program studi melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian.

Membangun Budaya Riset yang Kolaboratif dan Berdampak

Kebijakan kewajiban luaran penelitian dan hilirisasi tesis menjadi bagian dari upaya Magister PAI UNSIKA dalam membangun budaya akademik yang produktif, kolaboratif, dan berorientasi pada kebermanfaatan hasil penelitian.

Melalui integrasi antara penelitian mahasiswa, publikasi ilmiah, kerja sama kelembagaan, dan hilirisasi, program studi diharapkan mampu menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memiliki kontribusi teoretis, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi pengembangan Pendidikan Agama Islam.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam FAI UNSIKA terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan pascasarjana, produktivitas publikasi ilmiah, serta kontribusi nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.

Link Dokumen : Surat Edaran Kewajiban Luaran dan Hilirisasi Tugas Akhir